PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI
Komisi Paripurna mempunyai tugas :
a. melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditetapkan;
b. menyusun dan MENETAPKAN Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
