Pasal 4
BAB 3 — TUGAS
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas :
a. menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
b. melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan;
c. melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; e. mengembangkan …
e. mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.
