PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 65
BAB 9 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Program utama sebagaimana dimalsud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
- rencana Struktur Ruang taut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b reneana Pola Ruang laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan keb[iakan dan strategi dengan rencana Pola Ruang [,aut. Pasa1 66.. .
SK No l9l2,l4A
