PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 23
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi: jaringan transportasi; dan a. sistem
- sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur-Pelayaran.
(3) Sistem jaringan
dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut.
