PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan
valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun
