PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M
Pasal 2
(1) BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya
pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
(2) Besaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar USD 2,401;
- Embarkasi Medan sebesar USD 2,404;
- Embarkasi Batam sebesar USD 2,556;
- Embarkasi Padang sebesar USD 2,561;
- Embarkasi Palembang sebesar USD 2,623;
- Embarkasi Jakarta sebesar USD 2,626;
www.peraturan.go.id
2015, No.109 3
- Embarkasi Solo sebesar USD 2,769;
- Embarkasi Surabaya sebesar USD 2,801;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 2,924;
- Embarkasi Balikpapan sebesar USD 2,926;
- Embarkasi Makassar sebesar USD 3,055; dan
- Embarkasi Lombok sebesar USD 2,962.
