PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- terhadap kendaraan bermotor angkutan penumpang umum yang telah mendapatkan Konverter Kit dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan masih layak pakai, dianggap telah diberikan Konverter Kit sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
- badan usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap dapat melanjutkan usahanya sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas tersebut.
