Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TKI
(1) Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan kese- hatan wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data bio-metrik yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan. (2) Sarana kesehatan dalam melakukan pendataan identitas calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terin-tegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI. (3) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BNP2TKI. (4) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagai- mana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh sarana kesehatan tanpa dipungut biaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
