PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
