Pasal 28
BAB 3 — PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON TKI
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di- lakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Izin perpanjangan diterbitkan oleh Menteri setelah me- menuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan : a. fotokopi izin yang masih berlaku; b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f; dan c. hasil evaluasi oleh Tim Penilai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
