PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG...
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
