PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, diberikan tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera setiap bulan.
