PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEENAM KEPPRES 103-2001 TENTANG...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktoberi 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd
Lambock V. Nahattands
