Pasal 29
Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -Lr-2023 Pasal 8 - Transaksi Penyerahan Dividen Notiftkasi tentang Ketentuan-Ketenfiian Aang Berlalctt dalam P3B Terdafi,ar Sesuai dengan Pasal 8(4) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetu.juan berikut memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(1) vang bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. 3. Kanada. . . SK No 228653 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- N otifikasi Tamb ahan Setelah Ratifikasi Berdasarkan Pasal 29(61 dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 8(4) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan berikut memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(1) yang bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi t4 Filipina Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -Lr-2023 Notifikasi-notifikasi sebagai Konselstensi dart Perluasan Dafiar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 8(4) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan berikut memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(1) vang bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Kanada Pasal 1O(2)a Perancis Pasal lO2la Jepang Pasal lO2la r2 Belanda Pasal lO(2la Belsia Pasal lO(2la Polandia Pasal lO2la Afrika Selatan Pasal lO2la Armenia Pasal lO2la Romania Pasal 1O(2)a Spanyol Pasal lO2la SK No 228654 A 48. Austria. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 42 Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Austria Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Jerman Pasal 10 (1)(a) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Singapura (batl) Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Ukraina Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Pasal 9 - Keuntungan dari Pengalihan Saham atau Hak atas Entitas yang Memperoleh Nilainya Terutama dari Harta Tak Bergerak N otifikasi tentang Ketentuan-Ketenfitan Pilihan Sesuai dengan Pasal 9(8) dalam Konvensi, Republik Indonesia memilih untuk menerapkan Pasal 9(4). Notifikasi tentang Ketentuan-Ketentuan Aang Berlalu dalam P3B Terdafiar Sesuai dengan Pasal 9(71 dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9(1). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnva Ketentuan Australia Pasal 13(4) Kanada Pasal 13(3) Republik Ralryat Tionskok Pasal 13(4) Perancis Pasal 13(1) Honskons Pasal 13(4) India Pasal 13(4) 9. Laos. . . SK No 228655 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 43 Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnva Ketentuan Laos Pasal 13(4) Malavsia Pasal 13(3) l4 Filipina Pasal 13(4) Vietnam Pasal 13(4) Kroasia Pasal 13(4) Finlandia Pasal 13(2) Mesir Pasal 13(4) Meksiko Pasal L3el Serbia Pasal 13(4) Notiftkasi-notifikasi sebagai Konsekttensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 9(7) dalam Konvensi, Republik Indonesia mengErnggap bahwa persetu.iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9(1). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi- notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Maroko Pasal 13(4) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Singapura (baru) Pasal 13(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Ukraina Pasal 13(3) Penerimaan 27 -rr-2023 Komunikasi 27 -rr-2023 Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 13(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -Lt-2023 SK No 228656 A Pasal 10. . . PRESIOEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 - Aturan Antipenyalahgunaan untuk Bentuk Usaha Tetap yang Terletak di Yurisdiksi Ketiga Pensyaratan Sesuai dengan Pasal 1O(5)(a) dalam Konvensi, Republik Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan keseluruhan Pasal 10 dalam P3B Tercakup. Pasal 11 - Penerapan P3B untuk Membatasi Hak Suatu Pihak untuk Memajaki Penduduknya Sendiri Notifikasi tentang Ketenfitan-Ketenfitan Vang Berlalctt dalam P3B Terdafiar Sesuai dengan Pasal 11(4) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll(21. Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Britania Raya Pasal22 Notifikasi sebagai Konselcttensi dari Perluasan Dafi,ar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(5) dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 11(4) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetu.iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ll(21. Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 1(2) Penerimaan: 27 -LL-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Pasal 12 - Penghindaran Status Bentuk Usaha Tetap melalui Pengaturan Komisioner dan Siasat-Siasat Serupa SK No 228657 A Notiftkasi . . . PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Notifikasi tentang Ketenfiian-Ketenhtan Aang Berlalu dalam P3B Terdafi,ar Sesuai dengan Pasal 12(5) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetu'iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan Australia Pasal 5(4)b Brunei Darussalam Pasal 5(4)a Kanada Pasal 5(4)a Republik Ralryat Tionskok Pasal 5(5)a Perancis Pasal 5(4)a Honekone Pasal 5(5la India Pasal 5(5)a Jepang Pasal 5(6)a Laos Pasal 5(5)a Luksembure Pasal 5(5)a Malaysia Pasal 5(5)a t2 Belanda Pasal 5(5la Selandia Baru Pasal 5(5)a T4 Filipina Pasal 5(5)a Sinqapura Pasal 5(5)a Sevchelles Pasal 5(5)a t7 Korea Selatan Pasal 5(5)a Swiss Pasal 5(4)a t9 Thailand Pasal 5(5)a Britania Raya Pasal 5(5)a 2L Persatuan Emirat Arab Pasal 5(5la Amerika Serikat Pasal 5(4)a Vietnam Pasal 5(5)a Beleia Pasal 5(5)a Kroasia Pasal 5(5) Finlandia Pasal 5t5)a Italia Pasal 5(4)a Norwegia Pasal 5(5)a Polandia Pasal 5(5)a Oatar Pasal 5(5)a Slowakia Pasal 5(5)a Afrika Selatan Pasal 5(5) Turki Pasal 5(5)a Armenia Pasal 5(5)a Bulsaria Pasal 5(5) SK No 228658 A 36.Republik... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnya Ketentuan Republik Ceko Pasal 5(5) Denmark Pasal 5(5)a Mesir Pasal 5(5)a Honearia Pasal 5(5)a Meksiko Pasal 5(5)a 4t Pakistan Pasal 5(5)a Portusal Pasal 5(5) Romania Pasal 5(5)a Rusia Pasal 5(5)a Serbia Pasal 5(5)1) Spanyol Pasal 5(5)a Swedia Pasal 5(4)a Notiftkasi-notiftkasi sebagai Konselstensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdafi,ar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 12(5) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetu.iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Austria Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 +9 Belarus Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Jerman Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 SK No 228659 A 51. Yordania. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Yordania Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Kuwait Pasal 5(7)a Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 Mongolia Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Maroko Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Papua Nugini Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Singapura (baru) Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Sri Lanka Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -Lt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 T\rnisia Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -LL-2023 Ukraina Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -Lt-2023 Komunikasi: 27 -rL-2023 Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 5(5)a dan s(s.1) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -rL-2023 SK No 228660 A Sesuai. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sesuai dengan Pasal L2(61 dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Australia Pasal 5(5) Brunei Darussalam Pasal 5(6) Kanada Pasal 5(6) Republik Ralryat Tionekok Pasal 5(7) Perancis Pasal 5(6) Honskons Pasal 5(6) India Pasal 5(7) Jepang Pasal 5(8) dan Protokol 1 Laos Pasal 5(7) Luksemburg Pasal 5(7) Malaysia Pasal 5(6) t2 Belanda Pasal 5(7) Selandia Baru Pasal 5(6) l4 Filipina Pasal 5(6) Sinsapura Pasal 5(7) Sevchelles Pasal 5(6) t7 Korea Selatan Pasal 5(7) Swiss Pasal 5t6) Thailand Pasal 5(7) Britania Rava Pasal 5(7) 2l Persatuan Emirat Arab Pasal 5(6) Amerika Serikat Pasal 5(5) Vietnam Pasal 5(7) Beleia Pasal 5(6) Kroasia Pasal 5(6) Finlandia Pasal 5(7) Italia Pasal 5(6) Norwegia Pasal 5(7) Polandia Pasal 5(7) Oatar Pasal 5(7) Slowakia Pasal 5(6) Afrika Selatan Pasal 5(6) T\rrki Pasal 5(6) Armenia Pasal 5(7) Bulearia Pasal 5t6) Republik Ceko Pasal 5(7) SK No 228661 A 37.Denmark... Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnva Ketentuan Denmark Pasal 5(6) Mesir Pasal 5(7) Hongaria Pasal 5(7) Meksiko Pasal 5(7) 4t Pakistan Pasal 5(7) Portueal Pasal 5(6) Romania Pasal 5(7) Rusia Pasal 5(7) Serbia Pasal 5(7) Spanyol Pasal 5(7) Swedia Pasal 5(6) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Notifikasi-notifikasi sebagai Konselstensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdaftar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 12(61dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetu.'iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Austria Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Belarus Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Jerman Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Yordania Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 52.Kuwait... SK No 228662 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 13 - Penghindaran Status Bentuk Usaha Tetap melalui Pengecualian Kegiatan Tertentu Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Kuwait Pasal 5(9) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Mongolia Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -LL-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 Maroko Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tL-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 Papua Nugini Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rL-2023 Singapura (baru) Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Sri Lanka Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 T\rnisia Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Ukraina Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 SK No 228663 A Notifikasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA N otifikasi tentang Ketenfitan-Ketenfiian Pilihan Sesuai dengan Pasal 13(7) dalam Konvensi, Republik Indonesia memilih untuk menerapkan Opsi A berdasarkan Pasal 13(1). Notifikasi tentang Ketenfitan-Ketentutan yang Berlalcu dalam P3B Terdafiar Sesuai dengan Pasal 13(7) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13(5)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Neqara Pihak Lainnya Ketentuan Australia Pasal 5(3) Brunei Darussalam Pasal 5(3) Kanada Pasal 5(3) Republik Ralryat Tionskok Pasal 5(4) Perancis Pasal 5(3) Hongkong Pasal 5(4) India Pasal 5(4) Jenans Pasal 5(4) Laos Pasal 5(4) Luksemburs Pasal 5(4) Malavsia Pasal 5(3) t2 Belanda Pasal 5(4) Selandia Baru Pasal 5(4) l4 Filipina Pasal 5(3) Sinsapura Pasal 5(3) Sevchelles Pasal 5(4) t7 Korea Selatan Pasal 5(4) Swiss Pasal 5(3) Thailand Pasal 5(4) Britania Raya Pasal 5(4) 2L Persatuan Emirat Arab Pasal 5(4) Amerika Serikat Pasal 5(3) dan Protokol (meruiuk pada Pasal Ad 5, ayat 3) Vietnam Pasal 5(4) Beleia Pasal 5(4) Kroasia Pasal 5(4) 26. Finlandia . . SK No 228664 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Notiftkasi-notifikasi sebagai Konselstensi dai Perluasan Dafi,ar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal L3(71dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13(5)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Finlandia Pasal 5(4) Italia Pasal 5(3) dan Protokol a) Norwegia Pasal 5(4) Polandia Pasal 5(4) Oatar Pasal 5(4) Slowakia Pasal 5(4) Afrika Selatan Pasal 5(4) T\rrki Pasal 5(4) Armenia Pasal 5(4) Bulearia Pasal 5(4) Republik Ceko Pasal 5(4) Denmark Pasal 5(4) Mesir Pasal 5(4) Hongaria Pasal 5(4) dan Protokol 2). 3). dan 4) Meksiko Pasal 5(4) 4t Pakistan Pasal 5(4) Portueal Pasal 5(4) Romania Pasal 5(4) Rusia Pasal 5(4) Serbia Pasal 5(4) Spanyol Pasal 5(4) dan Protokol I Swedia Pasal 5(3) SK No 228665 A 48. Austria PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Austria Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 Belarus Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Jerman Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Yordania Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -Lt-2023 Kuwait Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Mongolia Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Maroko Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Papua Nugini Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 Singapura (baru) Pasal 5(3) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Sri Lanka Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 58.T.rnisia... SK No 228867 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 14 - Pemecahan Kontrak Nottfikasi tentang Ketenfiian-Ketenfiian Aang Berlalu dalam P3B Terdafi,ar Sesuai dengan Pasal t4(41 dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuluan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14(21 yang bukan merupakan cakupan dari pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Selandia Baru Protokol (Meruiuk pada Pasal 5)(b), kalimat kedua dan kalimat ketisa) t2 Belanda
