Pasal 26
Serbia Pasal 10(8) Pasal 11(8) Pasal l2(7) Pasal 13(6) Notifikasi sebagai Konselqtensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetu.iuan-persetuiuan tambahan dalam daftar PSB sesuai dengan Pasal 29(51 dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 7(I7l(al dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetujuan- persetu.iuan di bawah ini bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan berdasarkan Pasal 7(15Xb) dan memuat ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 7(21. Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Papua Nugini Pasal 11 (8) Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Singapura (baru)
