Pasal 1
(1) Mengesahkan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to Preuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2Ol7 dengan pensyaratan ( rese nt ation) . (21 Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan (reseruationl sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 228542 A (2alDalam. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2al Dalam hal terdapat perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21, perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia dalam pensyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. 2. Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan- Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2OL9 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tac Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shtfiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 228543 A Agar PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 92 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 228912 A Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2OI9 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL COM.ENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURDS TO PREVENT BASE EROS/O]V AND PROFIT SH/FTING (KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA) Republik Indonesia Status Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Dokumen ini berisi daftar konsolidasi pensyaratan dan notifikasi oleh Republik Indonesia yang dibuat pada saat penyampaian instrumen ratifikasi sesuai dengan Pasal2S(5) dan 29(1) dalam Konvensi, dan setelah penyampaian tersebut. Pasal2... SK No 228913 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 - Penerjemahan atas Istilah-Istilah Notifikasi - Persefiijuan-Persetujuan Tercalanp dalam Konuensi Sesuai dengan pasal 2(l)(a)(ii) dalam Konvensi, Republik Indonesia menginginkan persetujuan-persetujuan berikut ini untuk tercakup dalam Konvensi: No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan P4iak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan Australia Instrumen Awal 22-04-L992 14-L2-t992 2. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan Brunei Darussalam Instrumen Awal 27-02-2000 7-Lr-200r Persetu.iuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan Kanada Instrumen Awal 16-01- 1979 23-t2- 1980 Amendemen (a) o1-04-1998 3L-12-1998 4.Persetujuan... SK No 228616 A FRESIDEH IIEPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pqiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan Republik Rakyat Tiongkok Instrumen Awal 07-tt-200t 25-08-2003 Amendemen (a) 26-03-20t5 16-03-2016 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan Perancis Instrumen Awal 14-o9-r979 13-03-1981 6. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hongkong untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Pajak atas Hong Kong Instrumen Awal 23-03-20rO 28-03-20t2 SK No 228617 A 7.Persetujuan... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awall Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetu.iuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berhubungan dengan Paiak-Pajak atas Penshasilan India Instrumen Awal 27 -O7 -20t2 5-02-2016 Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Jepang untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Jepang lnstrumen Awal 03-03-t982 3r-t2-t982 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Palak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Palak yang Berhubungan dengan Paiak-Pajak atas Penghasilan Laos Instrumen Awal 08-09-2011 lr-ro-20t6 SK No 228618 A 10.Persetujuan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 10. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak atas Penghasilan dan atas Modal Luksemburg lnstrumen Awal 14-01-1993 10-03-L994 11. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan Malaysia Instrumen Awal t2-o9-r991 11-08-t992 Amendemen (a) r2-ot-2006 ot-7-20to Protokol SK No 228921 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malavsia untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada tanggal L2 Januari Amendemen (b) 20-to-20rr 01-08-2017 t2. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keraiaan Belanda untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan Belanda Instrumen Awal 29-Or-2002 3t-12-2003 Amendemen (a) 30-07-2015 ot-08-20t7 SK No 228620 A 13.Persetujuan... FRESIDEH REPUBLTK INDONESIA 15.Persetujuan... tRepublik Indonesia telah menyampaikan notifikasi pada27-ll-2023 untuk menghapus Instrumen Amendemen (a) No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 13. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan Beserta Protokolnya Selandia Baru Instrumen Awal 25-03-L987 24-06- 1988 14. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Repubilik Filipina untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Filipinal Instrumen Awal 18-06-1981 19-05- 1982 SK No 228621 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Aurall Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 15. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Singapura Instrumen Awal 08-o5-1990 25-O 1- 1991 16. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penshasilan Seychelles Instrumen Awal 27 -O9-t999 16-05-2000 17. Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Republik Korea Selatan untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan Beserta Protokolnya Korea Selatan Instrumen Awal 10-1 1-1988 3-5-1989 SK No 228622 A 18.Persetujuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 18. Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Paiak Berganda yang Berhubungan dengan Paiak-Pajak atas Penshasilan Swiss Instrumen Awal 29-O8- 1988 24-tO- 1989 Amendemen (a) 08-o2-2007 20-o3-2009 19. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keraiaan Thailand untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penshasilan Thailand Instrumen Awal 15-06-2001 23-tO-2003 20. Persetu.iuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Britania Raya untuk Penghindara.n Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Britania Raya Instrumen Awal 05-04-1993 t4-4-t994 SK No 228623 A 21. Persetujuan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 10_ No Judul Negara Pihak Lainnya lnstmmen AwaIl Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 2r. Persetu.iuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan Persatuan Emirat Arab Instrumen Awal 30-1 1-1995 01-06-t999 22. Persetu.iuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Amerika Serikat Instrumen Awal LL-O7- 1988 oL-o2-L99t Amendemen (a) 24-07 -t996 23-t2-t996 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan Vietnam Instrumen Awal 22-t2-t997 ro-o2-1999 SK No 228624 A 24. Persetujuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnva lnstrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Keraiaan Belgia Untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penshasilan Belgium Instrumen Awal 16-09-t997 7-Lt-200r Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Paiak Berganda yang Berkenaan dengan Pqiak atas Penshasilan Kroasia lnstrumen Awal t5-o2-2002 t6-3-20t2 26. Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Republik Finlandia untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan Finlandia Instrumen Awal 15-10-t987 26-t- 1989 SK No 228625 A 27. Persetujuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia tentang Penghindaran Paiak Berganda Berkenaan dengan Paiak-Paiak atas Penghasilan dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal Italia Instrumen Awal r8-o2- 1990 o2-o9- 1995 28. Persetu.iuan antara Republik Indonesia dan Keraiaan Norwegia untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan dan atas Kekayaan Norwegia Instrumen Awal t9-o7- 1988 07 -o2- 1990 29.Persetujuan... SK No 228626 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Polandia Instrumen Awal 6- 10- t992 25-8- 1993 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Qatar Instrumen Awal 30-04-2006 19-09-2008 31.Persetujuan... SK No 228627 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t4- No Judul Negara Pihak Lainnya lnstrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 31. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan Slowakia lnstrumen Awal t2-to-2000 30-01-2001 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penehasilan Afrika Selatan Instrumen Awal r5-o7-t997 23-rt-1998 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Turki Instrumen Awal 25-02-L997 06-03-2000 34.Persetujuan... SK No 228628 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 34. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal Armenia Instrumen Awal 13-10-2005 L2-O4-20L6 35. Persetu.iuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Bulgaria tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Bulgaria Instrumen Awal 11-01-L99L 25-05-L992 36. Persetu-iuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Ceko tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penshasilan Republik Ceko Instrumen Awal 04-10-1994 26-0 1- 1996 SK No 228628 A 37. Konvensi PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA _ 16_ No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awall Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 37. Konvensi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Keraiaan Denmark tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Pajak Penghasilan Denmark Instrumen Awal 28-t2- 1985 29-O4- 1986 38. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan Mesir Instrumen Awal 13-05-1998 26-02-2002 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakryat Hongaria tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Hongaria Instrumen Awal 19-10-1989 15-02-1993 SK No 228629 A 40.Persetujuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan Meksiko Instrumen Awal 06-09-2002 28-tO-2004 Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan Dengan Paiak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2OO2 Amendemen (a) 06-10-2013 18-09-2019 41. Persetujuan. . . SK No 228630 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 4t Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Pakistan Instrumen Awal 07-10-1990 28-O2-r991 42. Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan Portugal lnstrumen Awal o9-o7 -2003 11-05-2007 43. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Romania mengenai Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Romania Instrumen Awal 03-07-1996 13-0 1- L999 SK No 228631 A 44.Persetujuan... PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Rusia Instrumen Awal L2-O3-1999 17 -t2-2002 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Paiak Berganda yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Serbia Instrumen Awal 28-O2-20tt t3-12-20t8 46. Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Keraiaan Spanyol untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berhubungan dengan Pajak-Paiak atas Penghasilan dan atas Modal Spanyol Instrumen Awal 30-05-1995 20-L2-1999 SK No 228632 A 47.Konvensi. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Notifikasi Perluasan Dafi,ar P3B Tercalcltp oleh Konuensi Sesuai Pasal 29(5) dalam Konvensi, Republik Indonesia ingin memperluas daftar P3B Tercakup oleh Konvensi dengan menambahkan persetujuan-persetujuan berikut. Notifikasi perluasan daftar P3B diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penandatanganan Tanggal Berlaku 47. Konvensi antara Republik Indonesia dan Kerajaan Swedia tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penshasilan Swedia Instrumen Awal 28-02- 1989 27-O9- 1989 No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penanda tanganan Tanggal Berlaku Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 48. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Austria untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penghasilan dan Modal Austria Instrumen Awal 24-07 - 01-10- Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 SK No 228633 A 49.Persetujuan... PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2r- No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penanda tanganan Tanggal Berlaku Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak-Pajak atas Penghasilan Belarus Instrumen AwaI 19-03- 09-05- 20t8 Penerimaan: 27 -tL-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 Persetu.iuan antara Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman untuk Penghindaran Paiak Berganda mengenai Paiak atas Penghasilan dan Kekayaan Jerman Instrumen Awal 30-10- 28-12- t99r Penerimaan: 27-tL-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keraiaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Yordania Instrumen Awal 12-ll- t996 22-12- Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -rl-2023 SK No 228634 A 52.Persetujuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penanda tanganan Tanggal Berlaku Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal Kuwait Instrumen Awal 23-04- r997 Lt-1.2- Penerimaan: 27 -rL-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia mengenai Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Mongolia lnstrumen Awal o2-o7- t996 07-01- Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keraiaan Maroko tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Paiak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Maroko Instrumen Awal 08-06- 10-04- 20L2 Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 SK No 228635 A 55.Persetujuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnva Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penanda tanganan Tanggal Berlaku Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 55. Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Paiak atas Penehasilan Papua Nugini Instrumen Awal t2-o3- 20to 05-03- 20t4 Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 Persetu.iuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan dengan Paiak-Paiak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penehindaran Paiak Singapura (baru) Instrumen Awal 04-o2- 23-07- 202t Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 57. Persetuiuan antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka mengenai Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan Sri Lanka Instrumen Awal 03-02- 2t-06- r994 Penerimaan: 27 -LL-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 SK No 228636 A 58. Persetujuan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA No Judul Negara Pihak Lainnya Instrumen Awal/ Amendemen Tanggal Penanda tanganan Tanggal Berlaku Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tlrnisia tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan T\rnisia Instrumen Awal 13-05- t992 t2-o4- Penerimaan: 27 -LL-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penshasilan Ukraina Instrumen Awal 11-04- t996 09-1 1- Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 60. Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Paiak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penqhasilan Persatuan Emirat Arab (baru) Instrumen Awal 24-07 - 20t9 19-08- 202r Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Pasal 3. . . SK No 228637 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 - Entitas Transparan Pensgaratan Sesuai dengan Pasal 3(5)(a) dalam Konvensi, Republik Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan keseluruhan Pasal ini dalam P3B Tercakup. Pasal 4 - Entitas dengan Kependudukan Ganda Pensgaratan Sesuai dengan Pasal a(3)(c) dalam Konvensi, Republik Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan Pasal 4 dalam P3B Tercakup yang telah mengatur hal- hal di mana badan yang merupakan penduduk lebih dari satu Yurisdiksi Pihak dengan tidak memberikan manfaat P3B tanpa mengharuskan para pejabat yang berwenang dari Yurisdiksi-Yurisdiksi Pihak untuk berusaha mencapai persetujuan bersama atas suatu Yurisdiksi Pihak kependudukan tunggal. Persetujuan-persetujuan berikut memuat ketentuan-ketentuan yang merupakan cakupan dari Pensyaratan ini. Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnya Ketentuan Meksiko Pasal 4(3) Sesuai d,engan Pasal a(3)(e) dalam Konvensi, Republik Indonesia mensyaratkan untuk mengganti kalimat terakhir pada ayat 1 dengan teks berikut untuk tujuan P3B Tercakup: "Tanpa adanya persetujuan tersebut, badan dimaksud tidak berhak menikmati keringanan atau pembebasan pajak yang diatur oleh P3B Tercakup." Notiftkasi tentang Ketenfiian-Ketentuan Aang Berlalu Saat Ini dalam P3B Terdafiar Sesuai dengan Pasal 4(4) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetu.iuan-persetu.iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(21yane tidak tunduk pada pensyaratan berdasarkan Pasal 4(3Xb) sampai (d). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah:
- Australia. . . SK No 228638 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnva Ketentuan Australia Pasal 4(4) Brunei Darussalam Pasal 4(3) Kanada Pasal 4(3) Republik Ralryat Tionekok Pasal 4(3) Perancis Pasal 4(3) Honskons Pasal 4(3) India Pasal 4(3) Jepanq Pasal 4(2) Laos Pasal 4(3) Luksembure Pasal 4(3) Malaysia Pasal 4(3) r2 Belanda Pasal 4(4) Selandia Baru Pasal 4(3) t4 Filipina Pasal 4(3) Singapura Pasal 4(3) Seychelles Pasal 4(3) t7 Korea Selatan Pasal 4(3) Swiss Pasal 4(3) L9 Thailand Pasal 4(3) Britania Rava Pasal 4(3) 2t Persatuan Emirat Arab Pasal 4(3) Amerika Serikat Pasal 4(4) Vietnam Pasal 4(3) Belsia Pasal 4(3) Kroasia Pasal 4(3) Finlandia Pasal 4(3) Italia Pasal 4(3) Norweeia Pasal 4(3) Polandia Pasal 4(3) Oatar Pasal 4(3) Slowakia Pasal 4(3) Afrika Selatan Pasal 4(3) T\rrki Pasa1 4(3) Armenia Pasal 4(3) Bulearia Pasal 4(3) SK No 228639 A 36.Republik... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Notifikasi-notiftkasi sebagai Konselstensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 4(4) dalam Konvensi, Republik Indonesia menganggap bahwa persetuiuan-persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(21yang tidak tunduk pada pensyaratan berdasarkan Pasal 4(3Xb) sampai (d). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana di bawah ini. Notifikasi- notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Austria Pasal 4(3) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -Lt-2023 Belarus Pasal 4(3) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnya Ketentuan Republik Ceko Pasal 4(3) Denmark Pasal 4(3) Mesir Pasal 4(3) Pasal 4(4) Honqaria Pasal 4(3) 4l Pakistan Pasal 4(3) Portusal Pasal 4(3) Romania Pasal 4(3) Rusia Pasal 4(3) Serbia Pasal 4(3) Spanvol Pasal 4(3) Swedia Pasal 4(3)
- Jerman . . SK No 228640 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi Jerman Pasal 4(3) Penerimaan: 27 -7t-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Yordania Pasal 4(3) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Kuwait Pasal 4(4) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Mongolia Pasal 4(3) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -Lt-2023 Maroko Pasal 4(3) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -Lr-2023 Papua Nugini Pasal 4(3) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 SK No 228641 A 56.Singapura... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 - Penerapan Metode-Metode Eliminasi Pajak Berganda Pensgaratan Sesuai dengan Pasal 5(8) dalam Konvensi, Republik Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan keseluruhan Pasal 5 dalam semua P3B Tercakup.
