PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyesuaian terhadap Peraturan
ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetap- kannya Peraturan PRESIDEN ini.
