PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 15
BAB 5 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koor- dinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Instansi www.djpp.kemenkumham.go.id
Vertikal Kementerian Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
