PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007...
Pasal 8
BAB 6 — DEWAN KOPI INTERNASIONAL
Susunan Dewan Kopi Internasional (1) Dewan Kopi Internasional wajib terdiri dari seluruh Anggota Organisasi. (2) Masing-masing Anggota wajib menunjuk satu wakil pad a Dewan dan, apabila diinginkan, satu atau lebih pengganti. Suatu Anggota dapat juga menunjuk satu atau lebih penasehat bagi wakil atau penggantinya.
