Pasal 43
BAB 15 — KETENTUAN AKHIR
Aksesi (1) Kecuali diatur sebaliknya dalam Persetujuan ini, Pemerintah dari setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau setiap badan-badan khusus lainnya atau setiap organisasi antar pemerintah seperti yang diuraikan pada ayat (3) Pasal 4 dapat mengaksesi Persetujuan ini sesuai dengan prosedur-prosedur yang wajib ditetapkan Dewan. (2) Instrumen-instrumen aksesi wajib disampaikan oleh Lembaga Penyimpan. Aksesi wajib mulai berlaku sejak penyampaian instrumen tersebut.
(3) Sejak penyampaian instrumen aksesi, setiap organisasi pemerintah sebagaimana dirujuk pada ayat (3) Pasal 4 wajib menyampaikan suatu pernyataan yang menegaskan kewenangan eksklusifnya sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini. Negara-negara anggota dari organisasi tersebut tidak memenuhi syarat menjadi Negara Pihak pada Persetujuan ini.
