PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007...
Pasal 37
BAB 13 — KETENTUAN UMUM
Standar hidup dan kondisi lingkungan kerja Para Anggota wajib memberikan pertimbangan untuk meningkatkan standar hidup dan kondisi lingkungan kerja dari penduduk yang menggantungkan diri dalam sektor perkopian, yang konsisten dengan tingkat pembangunan mereka, dengan Mengingat prinsip-prinsip yang diakui secara internasional dan standar-standar yang dapat diberlakukan pada permasalahan ini. Lebih lanjut, para Anggota sepakat bahwa standar buruh wajib tidak menggunakan untuk maksud-maksud perlindungan perdagangan.
