PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007...
Pasal 23
BAB 8 — KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
Audit dan publikasi pembukuan Sesegera mungkin dan tidak lebih dari enam bulan setelah berakhirnya setiap tahun keuangan, suatu laporan yang diaudit secara mandiri dari aset-aset, pertanggungjawaban, pendapatan dan pengeluaran Organisasi selama tahun keuangan wajib disiapkan. Laporan ini wajib dipaparkan kepada Dewan untuk mendapatkan persetujuan pada sidang paling awal berikutnya.
