Pasal 21
BAB 8 — KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
Pembayaran kontribusi (1) Kontribusi bagi Anggaran Administrasi untuk masing-masing tahun keuangan wajib dapat dibayarkan dalam mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas dan wajib jatuh tempo pada hari pertama dari tahun keuangan tersebut. (2) Apabila setiap Anggota gagal membayar kontribusinya kepada Anggaran Administrasi secara penuh dalam jangka waktu enam bulan dari tanggal dimana kontribusi itu jatuh tempo, hak untuk memberikan suara dan hak untuk ikut serta dalam sidang-sidang komite-komite khusus wajib ditangguhkan sampai kontribusinya dibayarkan secara penuh. Namun demikian, kecuali Dewan MEMUTUSKAN demikian, Anggota tersebut wajib tidak dihilangkan dari hak-hak lainnya tidak juga dibebankan dari setiap kewajibannya berdasarkan Persetujuan ini. (3) Setiap Anggota yang hak memberikan suaranya telah ditangguhkan berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal ini bagaimanapun wajib tetap bertanggung jawab untuk pembayaran kontribusinya.
