PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
