PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, diberikan tunjangan Teknisi Penerbangan setiap bulan.
