PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 11...
SK No 211520 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 10 diatur dengan Peraturan Dewan Direksi Lembaga
Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
