PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
