PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2a;
Peraturan
.:''r( ttlo l0(.3lll A
PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 202O tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 89); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
