PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
. d. pelaksanaan
I ,lr t,lo l0(,.17ti A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
