PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu
oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan danl atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b.membantu...
:;r( I lr-t l['l(r]5'r n
PRESIDEN
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Ting$ Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
