PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
