PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasa1 17 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 18. . .
:.1( irlo l0/rlt,ril A
PRESIDEN
t2
