PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pendataan, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Kelembagaan
