PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 34
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
