PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2015, No.106 9
