PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.106 8
(2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh
Deputi.
