PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.106 7
Bagian Keenam Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha
