PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pembiayaan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembiayaan dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Pembiayaan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembiayaan dipimpin oleh Deputi.