PERPRES
PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL RENEWABLE ENERGY
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.138 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
