PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 19
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Kepala Badan Pengelola REDD+ menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden Republik Indonesia atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Kedua Komite Pemangku Kepentingan
