Pasal 17
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya
setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.
(2) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan
kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.
(3) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan
kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
(4) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan
kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.
(5) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan
kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.
Paragraf 7 Tata Kerja
