PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Kepala Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
Badan Pengelola REDD+.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.149 8
(3) Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Gugus Tugas di lingkungan
Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.
