PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 86
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi; d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi; e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan.
