Pasal 79
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah. (2) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan hutan produksi terbatas; b. kawasan peruntukan hutan produksi tetap; dan c. kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi. (3) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagian wilayah Kecamatan Batang Kuis, sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit, sebagian wilayah Kecamatan Biru-biru, sebagian wilayah Kecamatan Namorambe, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Meriah, sebagian wilayah Kecamatan Galang, sebagian wilayah Kecamatan Pagar Merbau, dan sebagian wilayah Kecamatan Bangun Purba di Kabupaten Deli Serdang. (4) Di dalam Zona B7 terdapat Zona B7 yang menurut penunjukan kawasan hutan masih ditetapkan sebagai hutan lindung pada zona L1, yang selanjutnya disebut L1/B7, di sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang; (5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
