Pasal 67
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c meliputi kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Medan Amplas, sebagian wilayah Kecamatan Medan Polonia, sebagian wilayah Kecamatan Medan Timur, sebagian wilayah Kecamatan Medan Helvetia, sebagian wilayah Kecamatan Medan Sunggal, dan sebagian wilayah Kecamatan Medan Deli di Kota Medan; b. sebagian wilayah Kecamatan Binjai Selatan dan sebagian wilayah Kecamatan Binjai Kota di Kota Binjai; dan c. sebagian wilayah Kecamatan Sunggal, sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak, sebagian wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, sebagian wilayah Kecamatan Batang Kuis, sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, sebagian wilayah Kecamatan Pagar Merbau, dan sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kabupaten Deli Serdang.
