PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 56
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c meliputi: a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk. (2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Waduk Tembengan di Kecamatan Kutalimbaru, Waduk Namobatang di Kecamatan Namorambe, Waduk Lau Simeme di Kecamatan Biru-biru, dan Waduk Beranti di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir di Kabupaten Deli Serdang.
