PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 49
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Kawasan lindung yang dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L), yang terdiri atas: a. zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; d. zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana alam; e. zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan lindung geologi; dan f. zona lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.
