Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Mebidangro; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mebidangro; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Mebidangro; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Mebidangro; e. penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan
g. perwujudan …
~ 9 ~ g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro dengan kawasan sekitarnya.
