PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 21
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer; c. jaringan jalan arteri sekunder; dan d. jaringan jalan bebas hambatan.
