Pasal 17
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Medan, meliputi: a. pusat pemerintahan provinsi; b. pusat pemerintah kota dan/atau kecamatan; c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; g. pusat kegiatan industri kreatif; h. pusat kegiatan industri manufaktur; i. pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; l. pusat …
~ 19 ~ l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; m. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; n. pusat kegiatan pariwisata; dan o. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
